STRUKTUR DAN
URAIAN TUGAS PENGURUS
KARANG TARUNA
![]() |
DUSUN SIMPAR DESA WRINGINANOM
KECAMATAN PONCOKUSUMO MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Temu Karya Desa Karang Taruna
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Organisasi Karang Taruna bertugas
melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara regional dalam garis
besar. Dasar pertimbangan di atas memiliki validitas yang cukup tinggi apabila
ditinjau dari beberapa aspek kehidupan.
Permasalahan baru akan ditemui
ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara relatif selalu
menghadirkan implikasi-implikasi yang logis dan rasional, tergantung dari sisi
mana orang memandangnya. Apalagi menyangkut struktur pengurusan, khususnya
struktur pengurusan Karang Taruna. Beberapa orang menganggap bahwa struktur
hanyalah salah satu wahana untuk mengekpresikan dirinya.
Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur
merupakan satu-satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa
demi struktur mereka rela mengorbankan dan menghalalkan segala macam cara.
Sebagai pengabdi dan pelayan
organisasi kita harus memilih, apakah salah satu atau satu-satunya. Sederhana
sekali pilihannya tetapi sangat menentukan. Apapun pilihan dan motivasi kita,
waktu dan sejarah dan organisasi yang sama-sama kita cintai inilah yang akan
memberikan penilainya.
B. DASAR PEMIKIRAN
Hasil-hasil Temu Karya Karang
Taruna diharapkan dapat diejemantahkan oleh Pengurus Karang Taruna kita ini.
Dalam pengejawantahan sangat dubutuhkan penjabaran-penjabaran yang lebih
operasional dan terperinci, agar terdapat kesamaan pemahaman diantara para
pengurus dan anggota Karang Taruna. Kalaupun terdapat perbedaan penafsiran,
diharapkan hanya pada taraf nuansa yang tidak terlalu substantif.
Pada umumnya, setiap organisasi
merumuskan struktur dan uraian tugas pengurus pada forum pengambilan keputusan
tertingginya seperti konggres, musyawarah nasional, musyawarah besar, dan
sebagainya. Namun, bagi organisasi Karang Taruna yang berwatak sosial, praktek-praktek
dan tradisi dimaksud lebih banyak mengacu dari komitmen, konvensi, integritas
seorang pekerja sosial dan terbukti bahwa ia tetap eksis.
Akan tetapi semakin berkembangnya
tantangan eksternal terutama reformasi (termasuk demokrasi) yang melanda hampir
semua sendi-sendi kehidupan termasuk dalam kehidupan berorganisasi, maka Karang
Taruna harus melakukan adaptasi-adaptasi logis terhadap kecenderungan dimaksud.
Faktor yang tidak kalah penting adalah walaupun pada satu sisi terdapat kesan
yang kontraproduktif terhadap Karang Taruna namun tidak bisa memungkiri bahwa
banyak pihak secara sadar maupun tidak, mulai menaruh harapan bagi perkembangan
dirinya di Karang Taruna.
Sebagai respon terhadap
perkembangan dimaksud, Karang Taruna akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas
Karang Taruna dalam forum pengambilan keputusan tertinggi, Temu Karya Desa. Hal
ini dimaksud agar ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan yang
lainnya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan komprehensif.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna hanya alat bagi
pengurus untuk melaksanakan amanat Temu Karya Karang Taruna, dan produk-produk
lainnya demi menjaga dan mempertahankan eksistensi organisasi sehingga dapat
mencapai tujuan yang sudah ditetapkan atau setidak-tidaknya mendekatkan diri
ketujuan yang dimaksud. Fenomena lain yang perlu dicermati adalah bahwa
seringkali Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna menyebabkan Konflik
Kepentingan baik pada waktu penyusunan maupun dioperasionalkannya. Hal ini
logis karena sesungguhnya dunia organisasi merupakan dunia manusia yang dinamis
dan interaktif yang akan melahirkan situasi “baru” yang memang membutuhkan
kearifan untuk mengelolanya.
Yang juga akan memberikan efek
negatif bagi organisasi adalah apabila pengurus yang merupakan organisme yang
vital bagi sebuah organ, tidak memahami dengan baik fungsi dan perannannya. Ia
bukan saja tidak mau berfungsi tetapi memang ia tidak tahu apa fungsinya.
Akibatnya lebih terjadinya tubrukan yang multiwajah. Dampaknya tentu dapat kita
duga, kegiatan organisasi akan berhenti, konflik multiaspek, komunikasi
internal dan eksternal akan terhambat dan sebagainya. Mengutamakan kepentingan
organisasi di atas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah satu cara
efektif untuk mengatasi konflik di atas.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus
karena memahami dengan baik
tugas
pokok,fungsi dan perannya.
2. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok,
fungsi dan peran pengurus
dalam
rangka mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi yang
sehat.
3. Menjadikan dokumen tertulis (outentik)
organisasi yang dipakai dan dipedomani
bagi
semua anggota organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritik dan upaya-
upaya
penyempurnaan lainnya.
BAB II
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA
A. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang
diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang
Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan
dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut:
1) Ketua;
2) Wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil Bendahara;
7) Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8) Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9) Bidang Usaha Kelompok Bersama;
10) Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11) Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
12) Bidang Lingkungan Hidup;
13) Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan;
B. URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
1. KETUA
a) Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis
(politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)
b) Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan
Temu Karya pada masa baktinya.
c) Tugas
1. Memimpin rapat-rapat pengurus
pleno dan rapat pengurus harian.
2. Mewakili organisasi untuk
membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak
lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
3. Mewakili organisasi untuk
nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau
agenda strategis lainnya.
4. Bersama-sama sekretaris
menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan
sikap dan kebijakan organisasi, baik
bersifat kedalam maupun keluar.
5. Bersama-sama sekretasis dan
bendahara merancang agenda mengupayakan
pencarian dan penggalian sumber dana bagi
aktivitas operasional dan program
organisasi.
6. Memelihara keutuhan dan
kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7. Memberikan pokok-pokok pikiran
yang merupakan strategi dan kebijakan
Karang Taruna dalam angka pelaksanaan
program kerja maupun dalam
menyikapi reformasi diseluruh tatana kehidupan
demi pencapaian dan tujuan
organisasi.
8. Mengoptimalkan fungsi dan
peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan
efektifitas kerja organisasi.
2. WAKIL KETUA
a. Kewenangan
Membuat danmengesahkan seluruh
keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam
pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Mengkoordinasikan dan mewakili
kepentingan organisasi di seluruh bidang
dalam pengurusan.
2) Mewakili ketua apabila
berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda
organisasi.
3) Merumuskan segala kebijakan di
seluruh bidang dalam pengurusan.
4) Mengawasi seluruh
penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
pengurusan.
3. SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan
dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan
penyelenggaraan roda organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh
penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1. Bersama ketua menandatangani
surat masuk dan keluar pengurus.
2. Bersama ketua dan bendahara
merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau
otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3. Bertanggung jawab untuk setiap
aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja
organisasi.
4. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan
rapat pengurus harian.
6. Memfasilitasi kebutuhan
jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
7. Menjaga dan memlilihara
soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal
dan managemen konflik yang reprensetif.
4. WAKIL SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan
dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan
kerumahtanggan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh
aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada sekretaris.
c. Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila
berhalangan terutama untuk setiap aktivitas
kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama sekretaris mengawasi
seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di
bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat pleno dan rapat
pengurus harian.
3. Membuat risalah dalam setiap
pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat
Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus
Harian (RPH).
4. Merumuskan, mengusulkan dan
mendokumentasikan peraturan dan data yang
berkaitan dengan atribut dan aset yang
tidak bergerak untuk mendukung
kepentigan organisasi baik internal maupun
eksternal.
5. Mengusulkan dan mamfasilitasi
dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel
organisasi.
5. BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan
dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan
organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan
keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1. Mewakili ketua apabila
berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang
pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi.
2. Bersama ketua dan sekretaris
merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau
otorisator di tubuh pengurus.
3. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi di bidang
pengelolaan keuangan dan kekayaan
organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
4. Memimpin rapat-rapat
organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan
keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno
dan rapat pengurus harian.
5. Memfasilitasi kebutuhan
pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6. WAKIL BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan
organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan
pemeriksaan kekayaan keuangan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh
aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada bendahara.
c. Tugas
1. Mewakili bendahara apabila
berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas
di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem
pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktivitas
pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan
pemasukan keuangan secara rutin.
7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan
Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang
pendidikan dan pelatihan sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
program kegiatan berikut anggaran program
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui
oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah
ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda
dan masyarakat pada umumnnya.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas pandidikan dan
pelatihan bagi warga Karang Taruna
maupun masyarakat pada umumnya.
6. Menyelenggarakan kegiatan
pelatihan-pelatihan.
8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang
Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya
kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial
sesuai dengan visi dan misi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
program berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi
sosial yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas
bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti
santunan dan bantuan lainnya dalam momentum
tertentu secara berkala.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial
Terpadu kepada PMKS.
9. BIDANG KELOMPOK DAN USAHA BERSAMA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang
Kelompok Usaha Bersama sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
program berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah
ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
4. Membuat kelompok Usaha Bersama
dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai
Wirausaha dan Kemandirian warga Karang
Taruna.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha
Bersama dan koperasi.
10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan
Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental
serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kerohaian dan Pembinaan
Mental sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
program berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan
Mental yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan
pendampingan dalam rangka melalui
aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan
Mental baik secara temporer
maupun rutin melalui lembaga-lembaga
keagamaan, perkumpulan keagamaan
remaja yang bersifat koordinatif.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian
dan Pembinaan Mental.
6. Menyelenggarakan peringatan
hari-hari besar keagamaan.
11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya
mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Olahraga dan Seni Budaya
sesuai dengan visi dan misi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
program berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan
pendampingan dalam rangka melalui
aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya
baik secara temporer maupun
rutin melalui klub-klub dan sanggar seni
budaya.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni
Budaya.
6. Menyelenggarakan Kegiatan
Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.
12. BIDANG LINGKUNGAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari
perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Pemeliharaan Lingkungan
Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi
untuk menjadi kebijakan
organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
program berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan
Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan
pendampingan dalam rangka melalui
aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan
Hidup baik secara temporer
maupun rutin.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Pemeliharaan
Lingkungan Hidup.
6. Menyelenggarakan kegiatan
gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan
hidup, kerja bakti, padat karya dan
sebagainya.
13. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA
KEMITRAAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan
kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
hubungan masyarakat dan
kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan
program berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama
kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas
publikatif dalam rangka memperkenalkan
organisasi dengan berbagai program dan
perspektif hingga mampu
membentuk opini publik yang menguntungkan
organisasi.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat
dan kerjasama kemitraan.
6. Bertindak selaku juru bicara
organisasi yang berwenang menjembatani
kepentingan organisasi dengan pihak pers
dan masyarakat.
7. Menyelenggarakan kegiatan
masyarakat dalam bidang komunikasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar