TUGAS DAN WEWENANG
1. KETUA UMUM
a.
Memimpin organisasi REMMA dengan baik dan bijaksana.
b.
Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
c.
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan.
d.
Memimpin Rapat Harian Pengurus REMAJA MASJID
e.
Menetapkan kebijaksanaandan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
f. Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
g.
Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
h. Memberikan
laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya.
2. KETUA I
a.
Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijaksanaan.
b.
Memberikan saran kepada Ketua Umum dalam rangka mengambil keputusan.
c.
Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
d.
Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan kecuali point g hanya
untuk
Departemen Dakwah dan Syiar Islam,
Departemen Pendidikan dan Latihan, dan Departemen
Komunikasi.
e.
Mengkoordinasi dan membina Departemen Dakwah dan Syiar Islam ( I ), Departemen
Pendidikan dan
Latihan ( II ), dan Departemen Komunikasi (
III ).
f.
Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertamggungjawaban dari Departemen
I, II dan III dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah
diberikan.
g. Melaporkan
hasil pertanggungjawaban dari Departemen I, II dan III kepada Ketua Umum secara
berkala.
3. KETUA II
a.
Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijaksanaan.
b.
Memberikan saran kepada Ketua Umum dalam rangka mengambil keputusan.
c.
Menbantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
d.
Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum dan Ketua I berhalangan kecuali
point g hanya
untuk Departemen Sosial dan Pengabdian
Masyarakat, Departemen Seni dan Olah Raga, dan
Departemen Usaha dan Jasa.
e.
Mengkoordinasi dan membina Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat ( IV ),
Departemen Seni
dan Olah Raga ( V ), serta Departemen Usaha
dan Jasa ( VI ).
f.
Mengawasi, mengoreksi, meneliti, dan meminta pertanggungjawaban dari Departemen
IV, V, dan VI
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang
telah diberikan.
g.
Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari Departemen IV, V, dan VI kepada Ketua
Umum secara
berkala.
4. SEKRETARIS I dan II
a.
Memberi saran atau masukan kepada Ketua Umum dalam mengambil keputusan.
b.
Mendampingi Ketua Umum dalam memimpin Rapat Harian Pengurus.
c.
Mendata dan menyimpan biodata anggota REMAJA MASJID
d.
Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan dengan pengurus haian atau
panitia pelaksana
kegiatan.
e.
Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan REMAJA MASJID
f.
Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Harian Pengurus.
g.
Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
h. Khusus
Sekretaris I :
*
Menyiapkan surat yang diperlukan oleh Ketua Umum atau yang mewakilinya.
*
Bersama- sama Ketua Umum menandatangani surat yang berhubungan dengan pengurus
harian.
Khusus
Sekretaris II :
*
Menggantikan tugas khusus sekretaris I bila sekretaris I berhalangan.
*
Menyiapkan surat yang diperlukan oleh tiap Departemen dengan catatan Departemen
tersebut membuat
sendiri formatnya dan sekretaris II tidak
ikut serta menandatangani surat tersebut.
5. BENDAHARA
a.
Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang
diperlukan.
b.
Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang.
c.
Bertanggung jawab atas inventarisasi dan perbendaharaan.
d.
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
e.
Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan.
UNTUK TIAP DEPARTEMEN
a.
Koordinator
tiap Departemen bertanggung jawab atas seluruh kegiatan departemennya dan
menciptakan
mekanisme kerja yang baik dengan anggotanya.
b.
Koordinator
tiap Departemen memimpin rapat pada departemennya dan bila dianggap perlu boleh
didampingi
oleh Ketua I atau Ketua II dan atau Ketua Umum.
c.
Departemen
I, II, dan III didalam menyusun program kerja mengkoordinasi dan
mengkonsultasikan
kepada
Ketua I.
d.
Departemen
IV, V, dan VI didalam menyususn program kerja mengkoordinasi dan
mengkonsultasikan
kepada
Ketua II.
e.
Tiap
departemen didalam melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan harus
sepengetahuan Ketua Umum setelah dikoordinasi dan dikonsultasikan oleh Ketua I
dan Ketua II.
f. Departemen I, II, dan III melaporkan hasil
pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua I.
g. Departemen IV, V, dan VI melaporkan hasil
pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua II.
h. Tiap
departemen berupaya meningkatkan dan mengembangkan program pada departemennya
masing-
masing.
i.
Tiap
departemen diperkenankan untuk bekerja sama dengan departemen lainnya dalam
melaksanakan dan meningkatkan program
kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua I dan Ketua II.
j. Jika departemen ingin
membentuk panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan
anggota lainnya, maka departemen tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk
mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua Umum.
k. Setiap surat yang dikeluarkan tiap departemen
harus ditandatangani oleh koordinator departemen yang
bersangkutan atau yang mewakili dan
ditandatangani oleh Ketua Umum dalam format sbb :
Mengetahui,
Ketua Umum REMMA Koor. Dep. ................
...................REMMA
( Nama dan ttd ) (
Nama dan ttd )
m. Dalam
menyiapkan surat tiap departemen :
* Sebisa mungkin diusahakan
sendiri oleh Departemen ybs. Tetapi bila menyulitkan, tiap departemen dapat
meminta bantuan kepada sekretaris II dengan catatan format surat tersebut sudah
dibuat sendiri oleh departemen ybs.
* Tidak
diperkenankan mengangkat sekretaris departemen, kecuali :
* Hanya
untuk membantu menyiapkan surat dan tidak ikut menandatangani.
* Telah
mendapatkan izin dari Ketua Umum seperti untuk kepengurusan majalah REMMA dan
bukan
untuk Departemen Komunikasi.
* Tidak
diperkenankan membuat surat diatas kop surat lain selain kop surat REMAJA
MASJID
1. DEPARTEMEN DAKWAH DAN SYIAR ISLAM ( DEPDAKSI )
a.
Mengisi kegiatan PHBI.
b.
Mengadakan pengajian rutin bulanan.
c.
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam.
2. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN ( DEPDIKLAT )
a.
Mengadakan kegiatan pendidikan informal baik pendidikan umum atau agama.
b.
Mengadakan latihan yang berhubungan dengan ketrampilan ( kursus).
c.
Mengadakan seminar dan studi banding.
3. DEPARTEMEN KOMUNIKASI ( DEPKOM )
a.
Membuat majalah REMAJA MASJID
b.
Membuat dan Mengembangkan Homepage REMAJA MASJID
c.
Membuat dan mengkoordinir mading.
d.
Bertindak sebagai humas REMAJA MASJID
e.
Mendistribusikan undangan.
4. DEPARTEMEN SOSIAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT ( DEPSOSPENMAS )
a.
Mengadakan kegiatan bakti sosial.
b.
Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan pengabdian kepada masyarakat.
c.
Mengkoordinir anggota dalam menjenguk dan membantu warga yang sakit atau
meninggal dunia.
d.
Mengkoordinir anggota untuk membantu dan menghadiri acara-acara pernikahan.
5. DEPARTEMEN SENI DAN OLAH RAGA ( DEPSENORA )
a.
Mengadakan wadah penyaluran seni dan teater
b.
Mengadakan wadah penyaluran bakat dan olah raga.
c.
Mengadakan latihan rutin untuk seni dan olah raga.
d.
Mengadakan penampilan seni dan teater pada setiap kegiatan REMMA
e.
Mengadakan pertandingan persahabatan untuk olah raga.
6. DEPARTEMEN USAHA DAN JASA ( DEPHASA )
a.
Mengusahakan dan mengadakan kegiatan yang dapat mendatangkan sumber-sumber
keuangan.
b.
Memberikan layanan jasa pembayaran listrik.
c.
Membuat dan mendistribusikan penjualan kalender REMAJA MASJID
d.
Membuat dan mendistribusikan penjualan buku telepon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar